JT - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota sedang melakukan pengejaran terhadap enam orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang menyebabkan seorang remaja di Kota Sukabumi mengalami luka parah akibat sabetan senjata tajam.
"Identitas keenam DPO kasus penganiayaan dan pengeroyokan tersebut sudah kami kantongi, mereka berinisial J, C, Fa, K, A, dan F," ungkap Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, di Mapolres Sukabumi Kota pada Rabu.
Baca juga : Jalan Lintas Sumatera di Nagari Duku Pesisir Selatan Putus Total Akibat Banjir
Bagus menjelaskan bahwa dari tujuh terduga pelaku dalam kasus tersebut, baru satu pelaku yang berhasil ditangkap, yaitu RM (18), yang merupakan warga Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi.
RM ditangkap oleh personel Satreskrim Polres Sukabumi Kota ketika bersembunyi di rumah kerabatnya di Kampung Ciseureuh, Kelurahan Karangtengah, Gunungpuyuh pada Senin (25/3) sekitar pukul 19.00 WIB.
Sebelumnya, RM telah buron selama dua bulan setelah terlibat dalam penganiayaan dan pengeroyokan terhadap FP (18) di sekitar Jalan KH A Sanusi, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi pada pertengahan Januari 2024.
Baca juga : GT Cikatama catat kenaikan volume kendaraan menuju Jakarta
"Kami telah membentuk tim untuk mengejar para DPO, dan kami berharap seluruh pelaku dapat ditangkap dalam Operasi Pekat Lodaya 2024 ini untuk mengungkap motif di balik penganiayaan dan pengeroyokan tersebut," tambahnya.
Bagus menyebutkan bahwa RM merupakan pelaku utama dalam kasus ini, yang menyabet perut dan kaki kiri korban sebanyak tiga kali. RM dijerat dengan pasal 170 Jo 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.