JAKARTATERKINI.ID - Pemerintah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menetapkan status tanggap darurat bencana banjir mulai 13 Januari hingga 20 Januari 2024.
Status darurat ini memerintahkan semua pihak, termasuk masyarakat, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman banjir selama musim hujan.
Baca juga : Kecelakaan Fatal: Sopir Truk Tewas Setelah Menabrak Pembatas di Jalan Tol Ciledug
Bupati Bandung, Dadang Supriatna, mengungkapkan bahwa status tanggap darurat telah diberlakukan selama tiga hari terakhir. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah membantu dengan menyediakan dapur umum dan langkah-langkah lainnya.
"Status darurat ini dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai dengan kebutuhan penanganan di lapangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Dadang menekankan bahwa status darurat ini adalah upaya Pemkab Bandung dalam menghadapi dan menanggulangi bencana banjir yang melanda sejak tanggal 11 Januari 2024.
Baca juga : Strategi Dinas PUPR Kota Depok untuk Percepat Serapan Anggaran Proyek Fisik
Ia menegaskan komitmen pemerintah untuk mengatasi kebutuhan dasar masyarakat dan memastikan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi banjir di wilayah tersebut.
Pemerintah daerah berencana untuk melibatkan seluruh lapisan masyarakat dalam upaya tanggap darurat dan berkomitmen untuk penanganan yang komprehensif.