JT - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mendorong seluruh pemerintah daerah (Pemda) agar menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tepat waktu guna meningkatkan daya beli masyarakat selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.
"Demi memperkuat daya beli masyarakat, selain bantuan yang tersedia dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Pra Kerja, penting juga untuk memberikan THR dan gaji ke-13," ungkap Tito dalam pernyataannya di Jakarta pada hari Senin.
Baca juga : Kepadatan Penumpang di Bandara Halim Diantisipasi Pengelola
Ia menegaskan bahwa prosedur terkait dengan pemberian THR dan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. Selain merujuk pada peraturan tersebut, ia juga akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) sebagai panduan bagi daerah untuk menyalurkan THR dan gaji ke-13.
"Detail teknis akan kami sampaikan melalui Surat Edaran, dan minggu ini kami akan mengadakan rapat khusus dengan para kepala daerah, sekretaris daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Bappeda, untuk memberikan penjelasan terkait pembayaran ini," jelasnya.
Di sisi lain, Tito juga mengimbau kepada maskapai penerbangan dan penyedia transportasi darat dan laut untuk tidak menaikkan harga tiket secara berlebihan selama periode mudik Lebaran 2024.
Baca juga : Wapres Minta Umat Kristiani Doakan Kedamaian Dunia
"Jangan menaikkan harga secara signifikan, hindari praktik penimbunan, ketika banyak orang menggunakan transportasi, jangan mengambil keuntungan dengan menaikkan harga secara drastis. Ini dapat berdampak pada inflasi," tambah Tito.
Untuk mengatasi potensi kenaikan harga tiket transportasi, Tito menyerahkan sepenuhnya kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Ia yakin bahwa berbagai langkah telah diambil oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, termasuk mengumpulkan maskapai penerbangan dan penyedia layanan transportasi untuk mencari solusi terbaik.