JT - Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, meminta pemerintah bersikap tegas terhadap PT Sritex terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang masih terhutang kepada mantan pekerja. Ia menyoroti kebijakan perusahaan yang hanya akan membayar hak-hak pekerja dari hasil penjualan aset.
"Uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan lainnya akan terhutang dan dibayar dari hasil penjualan aset. Ini seperti pola lama yang terus berulang. Kurator dan perusahaan sama-sama bertindak seperti ini," kata Irma dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Baca juga : Pj Gubernur Jatim Nyatakan Bandara Dhoho Kediri Siap Beroperasi
Irma juga menyoroti praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) yang kerap terjadi menjelang Hari Raya tanpa kepastian pembayaran hak-hak pekerja. Ia menilai perlu adanya sanksi tegas dalam undang-undang ketenagakerjaan bagi perusahaan yang melakukan tindakan semacam ini.
"Menjelang Hari Raya, perusahaan seharusnya memiliki empati terhadap pekerja yang sedang berpuasa dan akan merayakan hari besar. PHK secara mendadak seperti ini sudah terjadi bertahun-tahun dan terus dibiarkan," ujarnya.
Menurutnya, PT Sritex memiliki 11 anak perusahaan, namun tetap menyerahkan tanggung jawab pembayaran THR kepada pemerintah. Bahkan, ia mendengar bahwa salah satu anak perusahaan Sritex juga menagih utangnya kepada Sritex yang tengah mengalami pailit.
Baca juga : Hotman Minta Pejabat Berpartisipasi dalam Pencarian Tiga DPO Pembunuh Vina
"Seharusnya perusahaan bisa mengalokasikan anggaran dari anak perusahaannya untuk membayar THR pekerja yang terkena PHK. Tidak adil jika seluruh tanggung jawab diserahkan kepada pemerintah," tegas Irma.
Ia juga mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam menangani kasus Sritex agar tidak menjadi preseden bagi perusahaan lain yang mengalami pailit untuk meminta perlakuan serupa.