JT - Anggota Komisi VI DPR, Amin AK, menegaskan perlunya tindakan tegas dari pemerintah terhadap platform media sosial (medsos) yang terlibat dalam perdagangan dan transaksi, yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
"Diperlukan pemisahan yang jelas antara Tiktok Shop dengan TikTok. Jangan sampai media sosial digunakan sebagai sarana perdagangan; jika ingin berdagang, harus melalui platform e-commerce," ujar Amin secara virtual dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Perdagangan, Kamis.
Baca juga : Natalius Pigai Tegaskan Kementerian HAM Fokus pada Program Lima Tahun sebagai Kondisi Darurat
Amin menekankan pentingnya pemerintah mengambil sikap tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan platform media sosial, sebagai upaya mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
"Keberpihakan ini juga tentang perlindungan data," tambahnya.
Menurut Amin, Menkop UKM Teten Masduki telah beberapa kali memberikan peringatan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh platform media sosial tertentu.
Baca juga : Mendes PDT Pastikan Program Prioritas Desa Tetap Berjalan Meski Anggaran Diefisiensikan
Dia berharap pemerintah tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh platform media sosial terhadap Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, sebelumnya menyatakan bahwa TikTok belum mematuhi peraturan di Indonesia karena masih terlibat dalam kegiatan jual beli melalui platform media sosialnya.