JT - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto mengemukakan bahwa Andi Agustinus alias Andi Narogong diperiksa oleh penyidik pada Rabu (19/3) berkaitan dengan aliran dana kasus KTP-elektronik (KTP-el) ke anggota DPR.
“Hasil pemeriksaan Andi Narogong, commitment fee (biaya komitmen) dari Tannos (Paulus Tannos) dan konsorsium ke anggota DPR,” kata Tessa.
Baca juga : 473 Kepala Keluarga di Kota Bengkulu Terdampak Banjir, BPBD Evakuasi Sepeda Motor
Sebelumnya, saksi kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el Andi Narogong menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Rabu (19/3), dan tidak memberikan komentar apa pun setelah diperiksa.
Andi keluar dari Gedung KPK pada pukul 14.16 WIB, dan berjalan ke arah Jalan Kuningan Persada, Jakarta, dengan diikuti jurnalis daring, foto, serta televisi, yang mencoba bertanya untuk menggali pemeriksaan yang dijalaninya.
Andi merupakan mantan terpidana perkara korupsi KTP-el, dan sempat dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun di Lapas Kelas I Tangerang berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung pada September 2018.
Baca juga : KWGI Apresiasi Dedikasi TNI-Polri dalam Menjaga Keamanan Perayaan Natal dan Tahun Baru 2025
Adapun perkembangan terbaru dalam kasus dugaan korupsi KTP-el adalah tertangkapnya Paulus Tannos yang merupakan buron KPK, dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.
Paulus Tannos berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
Bagikan