JT - Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar mendesak pemerintah untuk segera menyusun peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA). Hal ini disampaikannya di kawasan Bundaran HI, Jakarta, pada Minggu (21/7).
“Mendesak kepada presiden, menteri-menteri, gubernur, bupati, untuk menyiapkan perangkat aturan yang melengkapi, sehingga Undang-Undang Nomor 4/2024 ini bisa segera terlaksana,” kata Muhaimin.
Baca juga : KPK Fasilitasi Shalat Id bagi Tahanan di Rutan KPK
Muhaimin juga mengingatkan pentingnya pengaturan sanksi dan penghargaan terkait implementasi UU KIA di setiap perusahaan di Indonesia. Ia menegaskan perlunya peraturan turunan yang mencakup pekerja sektor informal atau padat karya.
“Pertama, pemerintah perlu melengkapinya dengan peraturan dan aturan yang memungkinkan semua terangkum. Yang kedua, lembaga-lembaga jaminan sosial dan bantuan sosial bisa menjembatani kebutuhan itu,” jelasnya.
Ia memuji UU KIA sebagai undang-undang yang tidak hanya memperhatikan kesehatan ibu dan anak, tetapi juga kesejahteraannya secara menyeluruh.
Baca juga : BMKG Ingatkan Masyarakat Potensi Hujan Lebat
“Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 ini adalah bukti bahwa reformasi dan demokrasi melahirkan undang-undang yang bermanfaat dan konkret bagi rakyat. Ini harus dilanjutkan, dan kita akan terus berusaha melahirkan undang-undang yang benar-benar ditunggu dan dibutuhkan oleh rakyat,” ujarnya.
Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Woro Srihastuti Sulistyaningrum, menyatakan bahwa pihaknya masih mengkaji peraturan turunan dari UU KIA, terutama terkait cuti ayah.