MUI dan Ahli Akan Dilibatkan dalam Penanganan Dugaan Penistaan Agama di Pesantren Al Zaytun
Jakarta, 25 Juni (Jakarta Terkini) - Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Agus Andrianto, dengan tegas menyatakan akan menindaklanjuti laporan polisi terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Pondok Pesantren Al Zaytun. Kami siap menerima laporan terhadap aktivitas Pondok Pesantren Al Zaytun yang diduga melakukan penistaan agama, dan kami akan menangani kasus tersebut, kata Agus.Baca juga : Tanggapan Komnas HAM Terhadap Keppres Pemberhentian Hasyim Asy’ari
Baca juga : Jokowi Tegaskan Semua Warga Negara Sama di Mata Hukum Terkait Klarifikasi Kaesang di KPK
Bagikan