MUI dan Ahli Akan Dilibatkan dalam Penanganan Dugaan Penistaan Agama di Pesantren Al Zaytun
Jakarta, 25 Juni (Jakarta Terkini) - Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Agus Andrianto, dengan tegas menyatakan akan menindaklanjuti laporan polisi terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Pondok Pesantren Al Zaytun. Kami siap menerima laporan terhadap aktivitas Pondok Pesantren Al Zaytun yang diduga melakukan penistaan agama, dan kami akan menangani kasus tersebut, kata Agus.Baca juga : Menaker: Perusahaan Harus Terapkan Rekrutmen Transparan dan Bebas Pungli
Baca juga : Penyidik Kejati Jatim Temukan Dana Tak Terpakai Rp28 Miliar Terkait Proyek Fiktif di Kongo
Bagikan