JT - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mencopot salah satu pejabat eselon II di Kementerian Pertanian setelah terbukti menerima suap senilai Rp700 juta terkait proyek kementerian. Keputusan ini diambil setelah Menteri Amran menerima laporan langsung mengenai dugaan tindakan korupsi di lingkungan kerjanya.
"Nilai suap yang terkonfirmasi dalam laporan yang saya terima sebesar Rp700 juta, namun yang diakui baru Rp500 juta," ungkap Amran saat ditemui di Jakarta, Senin.
Baca juga : Sopir Pikap Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Bendahara Umum Demokrat
Saat ini, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementan sedang melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku, termasuk tiga bawahan yang diduga terlibat.
Langkah tegas ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan tiga pesan khusus bagi Menteri Pertanian, yaitu pencegahan korupsi, efisiensi anggaran, dan percepatan swasembada pangan dalam 3-4 tahun mendatang.
Sebelumnya, pada 17 Oktober, Menteri Amran juga mencopot tiga pejabat eselon II dan III yang meminta komisi hingga Rp10 miliar dari proyek yang masuk ke Kementerian Pertanian. Ketiga oknum tersebut diduga telah berulang kali melakukan penyelewengan di Kementan.
Baca juga : PCO Paparkan Kebijakan Presiden Meredam Gejolak, Termasuk Soal Tarif AS
Amran menegaskan sikapnya yang tidak akan berkompromi terhadap tindakan korupsi di instansinya.
"Saya selalu membawa surat pemecatan atau skorsing yang bisa langsung diberikan jika pelanggaran serupa terjadi," pungkasnya.