JT - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta telah menegaskan bahwa penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tinggal di luar wilayah Jakarta akan dilaksanakan secara bertahap, dimulai pada bulan April 2024.
"Mulai April, kita akan melaksanakan penonaktifan secara bertahap setiap bulannya sehingga masyarakat dapat memeriksa datanya dengan lebih mudah," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta, Budi Awaluddin, saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta pada hari Jumat.
Baca juga : 37 Ekor Kambing Hangus dalam Kebakaran di Jakarta Barat
Budi menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah menunggu penetapan hasil rekapitulasi suara pemilu yang dijadwalkan paling lambat pada tanggal 20 Maret 2024.
Keputusan ini juga sejalan dengan rekomendasi dari Komisi A DPRD DKI, yang juga mengusulkan agar penonaktifan NIK dilakukan setelah berlangsungnya pemilu.
"Pada saat kami menyampaikan di DPRD, rekomendasi dari Komisi A adalah agar penonaktifan dilakukan setelah Pemilu," katanya.
Baca juga : TransJakarta Sesuaikan Rute Layanan di 3 Rute
Penonaktifan NIK akan dilakukan secara bertahap, dengan memprioritaskan data warga yang telah meninggal dunia atau alamat yang tidak lagi sesuai.
Berdasarkan penertiban administrasi kependudukan, data per akhir Februari 2024 menunjukkan bahwa terdapat 81.000 warga yang telah meninggal dunia dan 13.000 rumah tangga yang sudah tidak berada di DKI Jakarta.