JAKARTATERKINI.ID - Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto menerima kenaikan pangkat istimewa dari purnawirawan jenderal bintang tiga menjadi jenderal bintang empat kehormatan dari Presiden RI Joko Widodo.
Presiden Joko Widodo, dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI Tahun 2024 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, pada Rabu, menganugerahkan penghargaan tersebut kepada Menhan RI atas jasanya dalam pembangunan bangsa terutama di bidang pertahanan dan keamanan
Baca juga : DPR Soroti Peredaran Rokok Ilegal, Dorong Kebijakan Cukai yang Adil dan Terpadu
“Saya ingin menyampaikan penganugerahan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI kehormatan kepada Bapak Prabowo Subianto. Penganugerahan ini adalah bentuk penghargaan sekaligus peneguhan atas pengabdian beliau sepenuhnya kepada rakyat, kepada bangsa, dan kepada negara,” kata Presiden Jokowi dalam acara Rapim TNI-Polri tersebut.
Presiden juga memberikan selamat kepada Prabowo atas kenaikan pangkat istimewa tersebut. “Saya ucapkan selamat kepada Bapak Jenderal Prabowo Subianto,” kata Jokowi kepada Prabowo.
Dalam rangkaian rapat, Presiden Jokowi melepaskan tanda pangkat jenderal bintang tiga, dan menyematkan tanda pangkat jenderal bintang empat kepada Prabowo, sekaligus menyerahkan Keputusan Presiden (Keppres) yang menjadi dasar kenaikan pangkat istimewa tersebut. Prabowo mengenakan seragam PDU TNI lengkap dengan brevet, tanda jasa, dan tanda kehormatan.
Baca juga : HNW Usul 3 April Ditetapkan sebagai Hari NKRI
Prabowo menerima kenaikan pangkat istimewa berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13/TNI/Tahun 2024 yang diteken oleh Presiden Jokowi pada 21 Februari 2024.
Dengan demikian, per hari ini, Menhan RI resmi menyandang gelar “Jenderal TNI (HOR)” di depan namanya. Dia menjadi salah satu dari beberapa purnawirawan TNI yang menerima penghargaan kenaikan pangkat istimewa jenderal kehormatan setelah Luhut Binsar Pandjaitan, Hendropriyono, Susilo Bambang Yudhoyono, dan Sarwo Edhie Wibowo.