JAKARTATERKINI.ID - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendorong pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri di bawah kendali langsung Kapolri, agar perkara korupsi dapat diselesaikan dengan cepat, termasuk kasus mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Dorongan ini disampaikan oleh MAKI melalui gugatan praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Jumat.
Baca juga : Jamaah Calon Haji Indonesia Mulai Memasuki Raudhah
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengungkapkan bahwa lamanya penanganan kasus Firli Bahuri dan tidak dilakukannya penahanan mendorong pihaknya untuk mengajukan gugatan praperadilan, dengan salah satu tuntutan utama adalah pembentukan Kortas Tipikor Polri.
"Kami menggunakan ketidakditahanan Firli sebagai pemicu untuk meminta pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Mabes Polri," ujarnya.
Boyamin menambahkan bahwa salah satu kendala utama dalam penanganan kasus ini adalah beban psikologis, di mana pimpinan Polda Metro Jaya yang menangani perkara tersebut memiliki pangkat lebih rendah daripada tersangka yang merupakan purnawirawan Polri berpangkat jenderal bintang tiga (komisaris jenderal).
Baca juga : Kemensos Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor di Tapanuli Selatan
Menurutnya, dalam tradisi ABRI, tidak boleh ada yang melakukan pemeriksaan (penyidikan) terhadap seseorang yang memiliki pangkat di atasnya.
"Karena Firli memiliki pangkat bintang tiga, sedangkan pimpinan Polda hanya bintang dua. Itu menjadi salah satu alasan mengapa perkara ini berlarut-larut, karena ada beban psikologis," ungkapnya.