JT - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa selama periode 2018 hingga 2024, jumlah laporan yang diterima dari jurnalis terkait dengan kekerasan mencapai jumlah tertinggi.
"Data yang saya ambil dari 2018 sampai 2024 menunjukkan bahwa laporan terbanyak yang masuk ke Komnas HAM berkaitan dengan kekerasan, baik itu secara verbal maupun fisik," kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing di kawasan Menteng, Jakarta, pada Kamis (28/3).
Baca juga : Kemendikbud Beri Buku Gratis kepada Pemudik di Terminal Kampung Rambutan
Uli menjelaskan bahwa sejak 2018, terdapat tujuh kasus pelaporan mengenai kekerasan, meliputi lima kasus ancaman verbal dan dua kasus penyiksaan.
Selain itu, terdapat lima kasus pelaporan terkait dengan pencemaran nama baik.
"Mengenai penggunaan pasal pencemaran nama baik, baik dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) maupun UU ITE (Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik), terdapat lima kasus pelaporan. Jadi, kedua kategori tersebut merupakan yang paling sering diajukan kepada Komnas HAM," ujarnya.
Baca juga : 15 Eks Staf Rutan KPK Didakwa Terlibat Pungli Senilai Rp6,38 Miliar
Ia menyatakan bahwa Komnas HAM telah merespons laporan dari para jurnalis dengan menerbitkan sejumlah standar atau panduan.
"Karena jurnalis merupakan bagian dari pembela HAM, kami telah menerbitkan standar tentang pembela HAM, yang mencakup panduan bagi jurnalis. Panduan ini kami sampaikan kepada kepolisian dan stakeholder (pemangku kepentingan) lainnya," katanya.