JT - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengungkapkan bahwa aksi unjuk rasa buruh menolak Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akan diperluas jika pemerintah tidak mencabut program tersebut.
"Bila Tapera tidak dicabut, akan ada aksi yang lebih meluas di seluruh Indonesia melibatkan berbagai komponen masyarakat," kata Said Iqbal di depan Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Baca juga : PT KAI Daop 4 Semarang Siapkan 221 Ribu Tiket Kereta Api untuk Liburan Idul Adha dan Libur Sekolah
Menurut Said, upah buruh telah mengalami banyak pemotongan, termasuk jaminan pensiun, jaminan kesehatan, PPh 21, dan jaminan hari tua, yang total potongannya bisa mencapai 12 persen. Oleh karena itu, ia berharap pemerintah tidak menambah potongan gaji buruh melalui Tapera.
Said juga menyatakan bahwa Partai Buruh bersama dengan serikat pekerja akan mengajukan gugatan "judicial review" terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera jika aspirasi mereka dalam unjuk rasa ini tidak didengar.
"Mungkin minggu depan akan diajukan 'judicial review' terhadap PP Nomor 21 Tahun 2024 ke Mahkamah Agung. Judicial review ini akan dilakukan oleh Partai Buruh dan serikat buruh lainnya," ujar Said.
Baca juga : Menkes Ungkap Presiden Setujui Tambahan Dana 500 Juta Dolar AS untuk Penanganan TBC
Selain itu, mereka juga akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung dan mendesak pemerintah untuk segera mencabut rencana pemotongan gaji untuk iuran Tapera.
Aksi ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk menentang berbagai kebijakan pemerintah, termasuk Tapera, Uang Kuliah Tunggal (UKT), Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan, Omnibus Law UU Cipta Kerja, dan menuntut penghapusan outsurcing serta menolak upah murah. * * *