JAKARTATERKINI.ID - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta (Soetta) di Tangerang telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika seberat 5.900 gram yang berasal dari Amerika-Kolombia.
Gatot Sugeng Wibowo, Kepala Bea Cukai Soetta, menyampaikan dalam sebuah konferensi pers di Tangerang pada hari Selasa bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari operasi gabungan yang dilakukan selama periode tahun 2023-2024.
Baca juga : KPK Resmi Tetapkan Dirut BJB Yuddy Renaldi sebagai Tersangka Korupsi
"Operasi yang dimulai pada akhir tahun 2023 hingga awal tahun 2024 telah berhasil mengungkap dua kasus terpisah, yang melibatkan dua warga negara Indonesia (WNI) dan satu warga negara asing (WNA) dari Kolombia, dengan total barang bukti sebanyak 3.106 gram marijuana dan 2.805 gram kokain cair," ungkapnya.
Tiga tersangka telah diamankan atas kasus ini, dua di antaranya adalah warga negara Indonesia dengan inisial MG (37) dan HG (44), sedangkan satu tersangka lainnya adalah warga negara asing dari Kolombia dengan inisial MI (45).
Wibowo menjelaskan bahwa penangkapan pertama terjadi pada 27 Desember 2023 terhadap paket kiriman dari California, Amerika Serikat, yang ditujukan ke Inggris namun kemudian ditolak pengirimannya.
Baca juga : KPAI Minta Pengawasan Ketat Terhadap Makanan Anak
"Petugas mencurigai paket tersebut setelah konfirmasi dengan penerima yang mengaku tidak pernah mengirim atau menerima kiriman tersebut," ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan tiga kemasan daun kering dengan berat total 1.549 gram yang positif mengandung marijuana.