DECEMBER 9, 2022
JAKARTA

Polisi: Penyitaan Barang Milik Aiman Sesuai Perundang-Undangan

post-img
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Leonardus Simamarta (kanan) membacakan jawaban saat persidangan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024).

JAKARTATERKINI.ID - Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Leonardus Simamarta, menyatakan bahwa penyitaan empat barang bukti milik Aiman Witjaksono oleh penyidik telah dilakukan sesuai dengan perundang-undangan.

"Kami telah memberikan jawaban dari tim advokasi Polda Metro Jaya. Dan langkah ini sesuai dengan permohonan yang diajukan pemohon kemarin," kata Kombes Pol Leonardus di Jakarta, Selasa, setelah membacakan jawaban di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga : 5,6 Ton Garam Ditebarkan ke Langit Jakarta dalam 3 Hari untuk Modifikasi Cuaca

Menurutnya, dalam persidangan praperadilan untuk menjawab permohonan dari pemohon, pihak termohon memberikan sejumlah argumentasi jawaban terkait dengan permintaan yang diajukan.

Dia memastikan bahwa tindakan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait penyitaan empat barang bukti milik Aiman telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Leonardus menjelaskan bahwa pada dasarnya penyidik telah meminta surat persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk barang bukti berupa telepon genggam. Namun, setelah melalui serangkaian pemeriksaan, dirasa perlu juga menyita akun Instagram, kartu SIM, dan akun email milik Aiman.

Baca juga : Kepulauan Seribu Dipersiapkan Jadi Pusat Ekonomi dan Bisnis

"Kami sudah menjelaskan bahwa ada keadaan mendesak, di mana kita mengetahui bahwa ada barang bukti lain yang ada di dalam alat bukti yang sudah kami sita sebelumnya," jelasnya. Untuk itu, kata Leonardus, penyidik juga telah mengajukan permintaan persetujuan penyitaan kembali kepada PN Jaksel dan telah memberikan hak dari pemohon Aiman berupa surat tanda terima.

Sebelumnya, Ketua Tim Kuasa Hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa, mengatakan bahwa penyitaan telepon genggam, media sosial, dan email oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dinilai cacat hukum formil.


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart