JAKARTATERKINI.ID - Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, secara resmi mengembalikan motor hasil curian yang berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok Polres Metro Jakarta Utara kepada pemiliknya pada hari Selasa.
"Dengan ini, kami mengembalikan motor kepada korban yang telah kehilangan motornya akibat aksi pencurian yang dilakukan oleh dua pelaku berinisial SNR (26) dan AF (27), yang berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok Polres Metro Jakarta Utara," ujar Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Jakarta pada hari Senin.
Dia menjelaskan bahwa hari ini, pihaknya juga secara langsung mengembalikan motor kepada tiga warga yang menjadi korban dari tindakan para pelaku.
"Motor yang hilang dari para korban kami kembalikan, sementara proses hukum terhadap pelaku tetap berlanjut," tambahnya.
Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyebutkan bahwa dua pelaku yang ditangkap, yaitu dua pria dengan inisial SNR (26) dan AF (27). SNR sendiri merupakan seorang residivis yang sebelumnya telah menjalani hukuman pidana kurungan selama satu tahun enam bulan.
Baca juga : 112 Rumah di Jakbar jadi Prioritas Untuk Dibedah oleh Baznas/Bazis
"Kedua pelaku kami tangkap atas kasus pidana pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP," jelasnya.
Dia mengungkapkan bahwa modus operandi kedua pelaku adalah melakukan pencurian sepeda motor yang disimpan di dalam rumah dengan menggunakan kunci leter Y dan leter T.