JAKARTATERKINI.ID - Polres Metro Jakarta Selatan telah menyerahkan berkas kasus ayah yang membunuh empat anak kandungannya di Jagakarsa kepada Kejaksaan Negeri setempat.
"Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengonfirmasi bahwa berkas tersebut telah dikirim kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Kamis, 15 Februari 2024," kata Wakasat Reskrim di Jakarta, Jumat.
Baca juga : Transjakarta Tutup Rute 5D Cililitan-Ancol Mulai 28 Februari 2025
Yossi menjelaskan bahwa setelah pengiriman berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari), proses selanjutnya adalah menunggu hasil penelitian dari pihak kejaksaan. "Apakah sudah memenuhi syarat atau belum?," tambahnya.
Jika berkas tersebut dikembalikan dan diminta kelengkapannya, penyidik akan melengkapi sesuai permintaan dari Kejari.
"Hingga saat ini, kami masih menunggu hasil penelitian berkas oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," lanjutnya.
Baca juga : Warga Pulau Terluar Kepulauan Seribu Nikmati Layanan Internet Gratis
Kejari memiliki waktu 14 hari kerja untuk memeriksa kelengkapan berkas tersebut. "Apakah akan diterima atau dikembalikan, itu menjadi kewenangan Kejari Jakarta Selatan," ujarnya.
Undang-Undang menetapkan bahwa sejak tahap 1 berkas diserahkan oleh penyidik kepada Kejaksaan, Kejaksaan memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas dan mengambil keputusan.