JT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menyelidiki dugaan korupsi dalam pengadaan barang/jasa serta pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang diduga merugikan negara lebih dari Rp500 miliar.
"Kerugian negara terkait dugaan kasus korupsi ini kurang lebih Rp500 miliar," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Baca juga : BMKG: Jakarta Diprediksi Cerah Berawan Sepanjang Hari Senin
Kasus ini bermula pada periode 2020-2024 ketika Komdigi melaksanakan pengadaan barang/jasa PDNS dengan total pagu anggaran Rp958 miliar. Dalam pelaksanaannya, sejumlah pejabat di Kominfo—yang kini menjadi Komdigi—diduga bersekongkol dengan perusahaan swasta untuk memenangkan PT AL dalam proyek bernilai kontrak Rp60 miliar pada 2020.
Pada 2021, perusahaan swasta yang sama kembali memenangkan tender dengan nilai kontrak lebih dari Rp102 miliar.
Dugaan pengondisian berlanjut pada 2022, di mana pejabat Kominfo disebut menghilangkan persyaratan tertentu agar perusahaan tersebut kembali menang, kali ini dengan kontrak lebih dari Rp188 miliar.
Baca juga : BPBD Koordinasi dengan Instansi Terkait Tangani Banjir Luapan Ciliwung
Pada 2023 dan 2024, perusahaan yang sama kembali mendapatkan kontrak untuk layanan komputasi awan, masing-masing senilai Rp350,9 miliar dan Rp256,5 miliar. Namun, perusahaan tersebut bermitra dengan pihak yang tidak memenuhi persyaratan kepatuhan ISO 22301.
Bani menambahkan bahwa pengadaan PDNS ini tidak mempertimbangkan kelaikan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai syarat penawaran.