JAKARTATERKINI.ID - Komisi B DPRD DKI Jakarta menyerukan kepada Pemerintah Provinsi DKI untuk menyusun kompensasi bagi Indonesian National Shipowner’s Association (INSA) Jaya yang terdampak oleh relokasi.
"Kami membutuhkan jalan tengah untuk memperlancar rencana Pemprov DKI Jakarta dalam pembangunan kantor Sudin Perhubungan Jakarta Utara agar tidak ada pihak yang dirugikan," kata Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ismail, saat menerima audiensi dari INSA di Gedung DPRD DKI Jakarta pada hari Rabu.
Baca juga : Tanpa Arak-arakan, Pelantikan Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta Berlangsung Sederhana
Ismail menjelaskan bahwa setelah rencana awal relokasi kantor DPC INSA Jaya di gedung milik Pelindo gagal, Dishub DKI Jakarta diminta untuk memastikan adanya perjanjian pertanggungjawaban yang akan diberikan.
Berdasarkan informasi, Dishub DKI nantinya akan menyewa gedung di lokasi lain yang juga dimiliki oleh Pelindo.
“Dengan begitu, Dishub segera menyiasati pertemuan tripartit antara pihaknya, Pelindo, dan INSA terkait penetapan titik yang akan digunakan sebagai tempat sementara dan skema seperti apa yang akan diadopsi,” ujarnya.
Baca juga : Kelangkaan Elpiji 3 Kg, Pedagang Warteg di Kedoya Terpaksa Gunakan Kayu Bakar
Dishub juga diminta untuk segera bekerja sama dengan Biro Hukum, Inspektorat, dan Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) untuk menghitung ganti rugi atas bangunan yang dimiliki oleh DPC INSA Jaya sebelum memulai pembangunan kantor Sudin Perhubungan Jakarta Utara.
“Segera berkonsultasi dengan Biro Hukum, Inspektorat, dan pihak lainnya terkait usulan ganti rugi atas aset bangunannya,” tegasnya.