JAKARTATERKINI.ID - Kepolisian memberikan penyuluhan hukum kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 1 Kedoya, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya patuh terhadap peraturan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Baca juga : Vadel Badjideh Tunda Pemeriksaan Kasus Lolly hingga 4 Oktober
"Fokusnya adalah memberikan pemahaman hukum dan kesadaran akan aturan pemerintah, termasuk peraturan dari Pemda DKI," kata Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Kedoya Selatan, Aiptu Suratmin di Jakarta.
Suratmin meminta para PMKS untuk selalu menaati peraturan, menjaga pergaulan, dan meningkatkan kewaspadaan mengingat masih maraknya kejahatan seperti pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
"Harapannya adalah bahwa pengalaman ini menjadi pembelajaran yang berharga bagi para warga binaan, dan mereka dapat mengubah diri setelah keluar dari panti sosial," ujar Suratmin.
Baca juga : Gulkarmat Evakuasi Nelayan yang Meninggal Dunia di Perairan Kepulauan Seribu
Dia menekankan pentingnya pergaulan yang baik dan kewaspadaan tinggi agar dapat melindungi para PMKS dari potensi kejahatan di lingkungan sekitar.
"Semua pesan tersebut disampaikan dengan harapan agar para warga binaan bisa kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik dan produktif," tambah Suratmin.