JT - Polda Metro Jaya akan memanggil pengarah gaya (fashion stylist) Wanda Harra alias Irwansyah pada Kamis, 29 Agustus 2024, terkait dugaan kasus penistaan agama.
"Beberapa peserta kegiatan akan diperiksa, termasuk terlapor yang dijadwalkan pada 29 Agustus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Jumat.
Baca juga : LRT Perkenalkan LarataPay, Kemudahan Pembayaran Digital untuk Pengguna
Ade Ary menjelaskan bahwa tim penyelidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan klarifikasi terhadap saksi-saksi. Penyelidikan juga akan melibatkan pemeriksaan manajemen gedung dan pihak-pihak terkait dari event organizer (EO).
Sebelumnya, Wanda Harra dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan penistaan agama Islam oleh Mohammad Rizki Abdullah dan tim kuasa hukumnya. Laporan ini didasarkan pada dugaan bahwa Wanda Harra telah melanggar ketentuan agama dengan menghadiri kajian agama menggunakan hijab dan cadar di saf perempuan, padahal seharusnya berada di saf laki-laki.
Wanda Harra disangka melanggar Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Barang bukti dalam laporan termasuk potongan video dari media sosial dan kesaksian saksi. * * *
Baca juga : Menteri Lingkungan Hidup Targetkan Solusi Sampah Jakarta dalam 30 Hari