JAKARTATERKINI.ID - Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta telah menyatakan kesiapannya untuk menyelesaikan sengketa informasi yang melibatkan 10 partai politik (parpol) di DKI Jakarta sebelum Pemilu 2024.
Tindakan ini merupakan respons terhadap sidang sengketa atas laporan pemohon dari Perkumpulan Media Lintas Komunitas (PMLK).
Baca juga : Antisipasi Banjir, BPBD Jaksel Distribusikan Peralatan ke Kelurahan Rawan
"Kami berharap agar semua pihak, terutama 10 partai politik yang menjadi termohon, dapat menghadiri sidang sengketa informasi di KI DKI. Ini menjadi contoh bahwa partai politik di DKI Jakarta mendukung transparansi dan taat pada UU KIP," ujar Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, di Jakarta.
Harry menekankan bahwa partai politik sebagai badan publik memiliki kewajiban untuk menyediakan layanan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Setiap warga negara berhak mengakses informasi publik yang terkait dengan partai politik, termasuk laporan pengelolaan keuangan yang bersumber dari APBD atau sumber lainnya.
Baca juga : Pemkot Jakarta Pusat Kolaborasi dengan DPRD DKI untuk Tingkatkan Layanan Masyarakat
"Jika partai politik tidak merespons permohonan informasi dengan baik, pemohon berhak mengajukan sengketa informasi di KI DKI," tambah Harry.
Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Agus Wijayanto Nugroho, menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan sengketa informasi melibatkan 10 partai politik ini secara maraton.