Polisi Berhasil tangkap kakak beradik pencuri motor di Jakarta
Jakarta, 16 Juni (Jakarta Terkini) - Polisi telah menangkap dua kakak beradik yang bernama AL (27) dan FA (23) yang berasal dari Cengkareng karena diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor di kawasan Kalideres, Jakarta Barat pada hari Kamis (15/6).
Kedua pelaku kakak beradik ini ditangkap di kediaman mereka di Cengkareng, Jakarta Barat setelah tindakan mereka terekam oleh kamera CCTV dan menjadi viral di media sosial, ungkap Kapolsek Kalideres, AKP Syafri Wasdar di Jakarta pada hari Jumat.
Dia mengungkapkan bahwa pihak kepolisian juga menangkap seorang tersangka bernama DA (29), teman dari kedua kakak beradik tersebut di pinggir Jalan Citra 8, Kalideres, Jakarta Barat.
Ketiga pelaku ini ditangkap setelah kami menerima laporan dari warga yang sepeda motornya hilang di kawasan Kalideres, tambahnya.
Syafri mengungkapkan bahwa para pelaku kakak beradik ini dibantu oleh tersangka DA dalam setiap aksi mereka.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa para pelaku ini telah melakukan pencurian sepeda motor di kawasan Kalideres sebanyak lima kali, katanya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Aep Haryaman, menjelaskan bahwa dalam aksi mereka, para pelaku menggunakan alat kunci leter T.
Kelompok pencuri sepeda motor ini mencari kendaraan yang ditinggalkan oleh pemiliknya dan mencari target di lokasi yang sepi dan aman, ungkapnya.
Dalam penangkapan ini, lanjutnya, para pelaku tidak mampu melawan ketika ditangkap oleh petugas, dan polisi berhasil menyita sepeda motor, STNK, dan dua kunci leter T sebagai barang bukti.
Dia menyebutkan bahwa para pelaku menjual sepeda motor curian dengan harga bervariasi, berkisar antara Rp 2-3 juta per unit.
Uang hasil kejahatan tersebut, tambahnya, digunakan oleh para pelaku untuk berfoya-foya atau mengonsumsi minuman keras.
Hasil kejahatan yang didapat oleh para pelaku digunakan untuk bersenang-senang dan mabuk, katanya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Editor: Miko S