JT - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyusun peraturan gubernur (Pergub) untuk mengatur layanan gratis Moda Raya Terpadu (MRT) dan Lintas Raya Terpadu (LRT) Jakarta bagi 15 golongan masyarakat, termasuk pengurus rumah ibadah dan juru pemantau jentik (jumantik).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan bahwa perluasan layanan ini merupakan bagian dari program 100 hari kerja Gubernur Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno.
Baca juga : Polda Metro Jaya Periksa Enam Orang Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Menteri Pertanian
"Perluasan layanan ini harus sesuai dengan aspek hukum, sehingga saat ini kami sedang menyiapkan peraturan gubernur yang terus disinergikan dengan Kementerian Dalam Negeri," ujar Syafrin, Kamis (13/3).
Layanan transportasi gratis ini melanjutkan kebijakan serupa pada Transjakarta yang telah berlaku bagi 15 golongan penerima manfaat.
Golongan yang akan mendapatkan layanan gratis MRT dan LRT meliputi ASN Pemprov DKI dan pensiunan PNS, tenaga kontrak Pemprov DKI, siswa penerima KJP Plus, karyawan bergaji UMP, penghuni rusunawa, anggota PKK, penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu, penerima raskin, anggota TNI-Polri, veteran RI, penyandang disabilitas, lansia, pengurus rumah ibadah, pendidik PAUD, serta jumantik.
Baca juga : Polisi Gerebek Markas Judi Online di Grogol Petamburan, Amankan Tujuh Pelaku
Pemprov DKI masih membahas mekanisme implementasi layanan ini sebelum diterapkan secara resmi. * * *