JAKARTATERKINI.ID - Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, mengeluarkan larangan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) subsidi pada mobil dinas atau plat merah.
Kusmana telah memberikan peringatan kepada seluruh ASN yang menggunakan mobil dinas untuk menggunakan BBM non-subsidi, karena BBM subsidi secara khusus diperuntukkan bagi warga kurang mampu.
Baca juga : Stasiun Meteorologi Maritim Belawan Peringatkan Potensi Gelombang Tinggi di Perairan Sumatera Utara
Menurut Kusmana, pihaknya telah meminta operator stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) untuk tidak melayani ASN atau siapapun yang ingin mengisi mobil dinas atau plat merah dengan BBM subsidi. Jika ada pelanggaran, operator SPBU diminta segera melaporkan dan akan dikenakan sanksi.
"Larangan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM yang sedang direvisi oleh Pemerintah Pusat," katanya.
Kusmana juga mengimbau agar ASN yang memiliki mobil mewah atau dengan Cubicle Centimeter (CC) di atas 2 ribu untuk tidak menggunakan BBM subsidi dan selalu mengisi mobilnya dengan BBM non-subsidi.
Baca juga : DPRD Jabar: Penghapusan Hibah Pesantren Abaikan Aspirasi Publik
"Hal ini bertujuan agar BBM subsidi dapat tepat sasaran dan digunakan oleh warga yang memang membutuhkannya, sesuai dengan kriteria penerima manfaat subsidi," ujarnya.