JT - Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua kurir narkoba yang membawa 72 kilogram (kg) narkotika jenis sabu di sebuah kontrakan di kawasan Parung Serab, Ciledug, Kota Tangerang, pada Senin.
"Menangkap dua orang tersangka dan ada barang bukti, jenis sabu sebanyak 72 kilogram," ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Hengki, saat dikonfirmasi di Jakarta.
Baca juga : Pemkab Bekasi Bongkar Puluhan Bangunan Liar untuk Atasi Banjir
Hengki menjelaskan bahwa kedua pelaku berinisial R (29) dan A (19) memanfaatkan momen perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-78 untuk melancarkan aksi mereka. Kontrakan tersebut digunakan kedua tersangka untuk menyimpan sabu-sabu. Saat sabu-sabu tersebut dijual, keduanya mengunci kontrakan tersebut.
"Kita masih mendalami, baru TKP (tempat kejadian perkara) awal ini," ungkap Hengki.
Hengki juga menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami jaringan narkoba yang melibatkan tersangka R dan A. "Mungkin kita sedang sibuk semua merayakan Hari Bhayangkara upacara sore tadi, kita sibuk dengan kegiatan itu. Para sindikat ini tetap melancarkan peredaran gelap narkoba," ujarnya.
Baca juga : PKS Kabupaten Bekasi Bakal Berikan Rekomendasi Cabup Untuk Faizal Hafan Farid
Polda Metro Jaya berkomitmen untuk tidak lengah dan terus memberantas sindikat peredaran narkoba, termasuk sabu yang sangat merusak generasi penerus bangsa.
Hengki belum merinci ancaman hukuman untuk kedua tersangka tersebut. * * *