JAKARTATERKINI.ID - Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Dinas Perhubungan diperkirakan mengalami penurunan setelah diberlakukan kebijakan pembebasan retribusi pada layanan uji Kendaraan Bermotor (KIR) per 1 Januari 2024.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna, memastikan bahwa uji KIR sekarang tidak lagi dikenai biaya retribusi, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca juga : Gubernur DIY Minta Aksi Demonstrasi Tolak RUU Pilkada di Yogyakarta Berlangsung Tertib
"Perolehan PAD dari uji KIR pada tahun 2023 mencapai Rp7,8 miliar atau sekitar 98 persen dari target. Namun setelah diberlakukannya uji KIR gratis, tidak ada target PAD, karena aturan di atasnya (undang-undang) sudah menghapus biaya," ungkapnya.
Yana menyatakan bahwa penghapusan biaya uji KIR diharapkan dapat mendorong peningkatan kondisi kendaraan yang memenuhi syarat untuk beroperasi di jalan, terutama kendaraan angkutan barang dan penumpang umum yang harus menjalani uji setiap 6 bulan sekali.
"Penghapusan biaya uji KIR ini diharapkan dapat disambut positif oleh masyarakat," ujarnya.
Baca juga : Pemkot Bogor Tangani Longsor Susulan di Cilendek Barat
Langkah ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan keselamatan para pengguna jalan dengan memastikan kendaraan yang beroperasi di jalan raya memenuhi standar keamanan sebelum beroperasi.
"Semangatnya adalah untuk keselamatan berlalu lintas karena kita tidak tahu kapan kendaraan kita remnya blong atau mogok. Di Kabupaten Bekasi, sekali kendaraan mogok, dampaknya (macet) bisa panjang," tandasnya