JAKARTATERKINI.ID - Manajemen PT Jakarta Propertindo (Jakpro) telah melaporkan oknum eks-warga Kampung Bayam ke Polres Metro Jakarta Utara.
Kelompok tersebut dilaporkan karena masuk tanpa izin ke pekarangan hunian pekerja pendukung operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS) antara 29 November 2023 dan awal Desember 2023.
Baca juga : Pemprov DKI Gelar Uji Emisi Akbar sambut Perayaan HUT Jakarta
Dalam keterangan resmi yang dikeluarkan di Jakarta pada hari Selasa, manajemen Jakpro menyatakan bahwa kelompok tersebut melakukan tindakan melawan hukum dengan melanggar ketentuan perusahaan.
"Upaya pencegahan dan peringatan telah diberikan kepada warga di lokasi, namun tidak diindahkan oleh oknum tersebut," ujarnya.
Sebagai respons, perusahaan melaporkan adanya penyerobotan lahan secara ilegal di aset HPPO kepada Polres Metro Jakarta Utara pada 7 Desember 2023. Saat ini, kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan oleh pihak berwenang.
Baca juga : Fauzi Bowo Pastikan Tidak Terlibat dalam Timses Ridwan Kamil-Suswono
Proses yang sedang berjalan merupakan tindak lanjut dari koordinasi dengan pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Manajemen Jakpro juga melaporkan oknum eks-warga Kampung Bayam yang diduga memanfaatkan akses air bersih secara ilegal di lingkungan HPPO. Selain itu, terdapat dugaan penggantian kunci unit secara paksa.