JT - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memberikan pelatihan uji emisi kepada petugas lingkungan hidup dari daerah penyangga, guna menindaklanjuti kesepakatan bersama penanganan polusi udara di kawasan Jabodetabekjur (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur).
"Kami difasilitasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sudah menandatangani komitmen bersama antara Pemprov DKI dan kota lainnya di Jabodetabekjur," kata Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto di Jakarta, Jumat.
Baca juga : Dishub DKI Tekankan Uji Berkala Jadi Upaya Kurangi Angka Kecelakaan
Menurut Asep, Kepala DLH di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota di Jabodetabekjur telah sepakat untuk menangani masalah kualitas udara bersama-sama.
Pemprov DKI Jakarta memberikan fasilitas bagi petugas lingkungan hidup daerah penyangga untuk berlatih cara melakukan uji emisi kendaraan bermotor. Ini penting karena selama ini, penyumbang emisi terbesar di Jakarta dan kota lainnya adalah asap kendaraan, sehingga perlu dilakukan pengujian berkala gas buang kendaraan.
"Khususnya untuk pelaksanaan uji emisi, kami memberikan pelatihan supaya ke depan seluruh pemda bisa berupaya melakukan uji emisi. Uji emisi ini menjadi kebijakan bersama dari seluruh pemda di Jabodetabekjur," kata Asep.
Baca juga : Kemenkes Ingatkan Masyarakat Waspada Penyakit DBD Saat Musim Hujan
Asep tidak merinci kapan pelatihan uji emisi tersebut akan dilakukan. Selain itu, dalam rangka menekan polusi udara di Jakarta, DLH kembali berkomunikasi dengan kepolisian untuk menerapkan tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
"Kami terus berupaya supaya minimal perpanjangan STNK ke depannya melalui Samsat harus ada syarat lulus uji emisi," tambahnya.