JAKARTATERKINI.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta dan Satpol PP DKI Jakarta telah melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) partai politik di tiga wilayah di Jakarta menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo, menyampaikan bahwa penertiban dilakukan di Joglo, Kembangan (Jakarta Barat), Jalan Gatot Subroto, dan Rasuna Said (Jakarta Selatan), serta daerah Matraman (Jakarta Timur).
Baca juga : NasDem Dukung Anies Baswedan sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta 2024
"Penertiban ini dilakukan secara bersama-sama oleh Bawaslu DKI, Satpol PP, Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta, partai politik, dan jajaran tingkat kabupaten serta kota," ujarnya.
Kegiatan penertiban ini dilakukan secara bertahap dengan memprioritaskan lokasi yang terlihat paling tidak teratur. Salah satu hambatan dalam kegiatan ini adalah keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di Bawaslu DKI.
Benny menegaskan bahwa kampanye seharusnya menjadi ajang edukasi politik yang benar dan mencerahkan, bukan membahayakan pengguna jalan. Bawaslu DKI telah memberikan imbauan kepada partai politik dan calon legislatif (caleg) DPD RI agar tidak memasang APK di tempat terlarang.
Baca juga : Pramono Anung Belum Ajukan Cuti Sebagai Sekretaris Kabinet untuk Pilkada Jakarta
Bawaslu DKI merujuk pada Surat Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 363 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan bahwa pencabutan APK Pemilu 2024 di tempat-tempat terlarang di Jakarta menunggu keputusan Bawaslu DKI Jakarta, termasuk APK berupa bendera di pembatas jalur sepeda di jalan layang Rasuna Said, Jakarta Selatan, yang dipasang oleh oknum dari partai politik.