JAKARTATERKINI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengingatkan masyarakat bahwa batas akhir pengurusan pindah pemilih akan berakhir pada 15 Januari 2024, bersamaan dengan ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Astri Megatari, anggota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta, mengimbau warga yang akan pindah memilih ke DKI Jakarta untuk mengurus formulir pindah memilih langsung ke kantor panitia pemungutan suara (PPS) di kelurahan, di kecamatan, atau kantor KPU kabupaten/kota terdekat.
Baca juga : PAN: Cawagub Pilkada Jakarta dan Jabar Diputuskan Para Ketum di KIM
"Masyarakat, terutama sembilan kategori pindah memilih, dapat mengurus formulir pindah memilih hingga H-30 atau tanggal 15 Januari 2024," katanya.
Megatari menjelaskan bahwa proses pengurusan pindah memilih tidak dapat dilakukan secara daring karena membutuhkan verifikasi dokumen sebagai syarat.
"Oleh karena itu, pemilih yang ingin pindah memilih harus datang langsung ke PPS, PPK, atau KPU kabupaten/kota, dengan membawa KTP-el dan dokumen pendukung yang mencantumkan alasan pindah memilih," jelasnya.
Baca juga : PDIP Usung Pasangan Risma-Gus Han dalam Pilkada Jatim 2024
Beberapa kategori pindah memilih dan syaratnya melibatkan surat tugas dari pimpinan instansi, surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan, surat keterangan dari panti sosial atau panti rehabilitasi.
urat keterangan dari lembaga rehabilitasi narkoba, surat pernyataan dari kepala lapas atau rutan, surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan, fotokopi KTP-el dan/atau kartu keluarga (KK) terbaru untuk pindah domisili, surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah, atau pemberitaan dari media massa untuk tertimpa bencana alam, dan surat tugas atau keterangan dari pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah serta fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru untuk bekerja di luar domisili.