JAKARTATERKINI.ID - Sejumlah pelajar yang menggunakan sepeda motor terjaring dalam razia knalpot brong oleh petugas gabungan di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
"Dalam razia knalpot brong yang digelar di Jalan Raya Ahmad Yani, ada lebih dari 10 pengendara sepeda motor yang terjaring," kata Kabag Ops Polres Karawang, Kompol Ryan Faisal, di Karawang.
Baca juga : Satpol PP Kabupaten Bogor Tambah Target Penertiban Bangunan Liar di Puncak
Pelajar-pelajar yang terjaring dalam razia knalpot brong tersebut kebanyakan masih berstatus pelajar SMA, bahkan ada yang berstatus pelajar SMP.
Razia gabungan ini melibatkan pihak kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Perhubungan Karawang. Sebelum melakukan penindakan, motor-motor yang terjaring razia diperiksa terlebih dahulu untuk menentukan standar kebisingannya.
Jika knalpot melebihi standar kebisingan, petugas meminta agar knalpot tersebut dicopot dan diganti dengan knalpot standar jika pemilik ingin membawa pulang motornya.
Baca juga : Puluhan Disabilitas di Karawang Ikuti Pelatihan Menjadi Barista
“Standar kebisingan yang diizinkan adalah 80 desibel untuk CC kendaraan bermotor kurang dari 150 CC. Kita mengimbau agar pemilik kendaraan sepeda motor mengganti knalpotnya menjadi standar pabrik,” ungkap Kompol Ryan Faisal.
Kegiatan razia knalpot brong ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Karawang No. 12 Tahun 2003 dan Undang-Undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009.