JT – Unit Reskrim Polsek Nagrak menangkap GG (59), warga Kampung Dukuhnara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
GG diduga menyiram air keras kepada istrinya, Dedeh Kurniasih (45), serta dua anak tirinya dan seorang cucunya pada Minggu pagi (29/12/2024).
Baca juga : Penembakan Terduga Pelaku Pencurian di Tangerang Selatan
Kapolsek Nagrak, Iptu Asep Suhriat, mengungkapkan bahwa insiden tersebut dipicu oleh rasa cemburu GG setelah mengetahui istrinya sering mengirim pesan melalui WhatsApp kepada pria lain.
“Tersangka sudah lama memendam rasa cemburu yang akhirnya memuncak menjadi amarah dan dendam,” ujarnya.
Ketika GG pulang dari luar kota dan bertemu Dedeh yang sedang menjemur pakaian, ia langsung menyiramkan air keras ke wajah dan tubuh korban. Saat kejadian, dua anak tiri korban, Sarif Alfian (18) dan Angga (11), serta cucu korban, Da (4), ikut terkena siraman atau cipratan air keras.
Baca juga : Pemkab Cianjur Tertibkan Bangunan Liar di Sepadan Sungai
Setelah melakukan aksinya, GG tidak melarikan diri. Warga yang melihat kejadian tersebut segera melaporkannya ke Polsek Nagrak, dan polisi menangkap pelaku di lokasi kejadian. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi untuk penyidikan lebih lanjut.
Para korban segera dilarikan ke RSUD Sekarwangi Cibadak untuk mendapatkan perawatan medis. Menurut pemeriksaan tim medis, Dedeh dan Angga mengalami luka bakar yang cukup parah di wajah dan bagian tubuh lainnya akibat siraman air keras.