JAKARTATERKINI.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan rancangan jadwal Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 untuk putaran kedua.
Idham Holik, Koordinator Divisi Teknis KPU RI, menyatakan bahwa jadwal ini telah disusun sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.
Baca juga : Golkar Tugaskan RK Untuk Pilgub Jakarta dan Jabar
"Pemutakhiran data pemilih untuk pilpres putaran kedua dijadwalkan berlangsung dari 17 Mei hingga 12 Juni 2024," kata Idham Holik setelah menghadiri Uji Coba Tiga Rancangan PKPU di Jakarta.
Rancangan PKPU tersebut memberikan waktu bagi pasangan calon (paslon) untuk melakukan kampanye mulai 2 Juni hingga 22 Juni 2024. Pasca-kampanye, paslon akan memasuki masa tenang yang dijadwalkan dari 23 Juni hingga 25 Juni 2024.
"KPU telah menetapkan hari-H pemungutan suara Pilpres 2024 putaran kedua pada tanggal 26 Juni 2024, dengan masa penghitungan suara berlangsung dari 26 hingga 27 Juni 2024," ujarnya.
Baca juga : MAKI Imbau Masyarakat Tidak Memilih Calon Legislatif dengan Rekam Jejak Koruptor pada Pemilu 2024
Proses rekapitulasi hasil penghitungan suara dijadwalkan berlangsung dari 27 Juni hingga 20 Juli 2024. Idham menekankan bahwa jadwal tersebut masih bergantung pada hasil pemungutan suara yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024.
Sebelumnya, pada 13 November 2023, KPU telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai peserta Pilpres 2024.