JAKARTATERKINI.ID - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Utara Muhammad Sobirin melarang peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 memasang alat peraga kampanye (APK) di jalan layang (flyover) dan jembatan.
"Jelas di SK KPU DKI Jakarta Nomor 363 memang dijelaskan seluruh jalan layang dan jembatan itu tempat yang dilarang untuk memasang APK," kata Sobirin saat penertiban APK digelar lagi di Jakarta Utara.
Baca juga : PDI Perjuangan Hormati Putusan PTUN Terkait Gugatan Terhadap KPU
Tiga jalan layang di Jakarta Utara menjadi sasaran penertiban malam itu, di antaranya flyover Kemayoran, flyover Ancol dan flyover Penjaringan. Serta jembatan penyeberangan orang (JPO) di Penjaringan.
Alasan melarang APK, seperti bendera partai politik, spanduk peserta pemilu, dan lain-lain dipasang di jalan layang dan jembatan karena tempatnya yang tinggi.
"Tempat tinggi ini untuk bendera-bendera yang memang terpasang ini banyak memakan korban. Untuk Jakarta Utara, alhamdulillah belum pernah. Tapi sudah di Jakarta Selatan," kata Sobirin.
Baca juga : Survei Pilwakot Tangsel: Ariza-Lista Unggul Mengalahkan Petahana Ben-Pilar
Sobirin mengatakan para peserta pemilu telah diimbau dari 15 Desember 2023 untuk tidak meletakkan APK di tempat-tempat yang dilarang.
Namun pelanggaran masih ditemukan hingga hari ini. Paling banyak bendera parpol, kemudian spanduk.