JAKARTATERKINI.ID - Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta mengingatkan pemilih untuk membawa KTP elektronik dan datang tepat waktu ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 14 Februari 2024 untuk memastikan kelancaran proses pencoblosan.
"Pemilih diharapkan mempersiapkan, selain form C pemberitahuan, harus membawa KTP elektronik pada saat datang ke TPS," kata Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Dody Wijaya, kepada wartawan di Jakarta, Sabtu.
Baca juga : RIDO Siapkan Perbaikan Tata Ruang dan Infrastruktur untuk Wilayah Padat Penduduk
Dody menekankan pentingnya membawa KTP sebagai syarat dasar untuk dapat ikut memilih. Jika nama tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), maka pemilih tidak akan memiliki hak untuk mencoblos.
Dia juga menyarankan agar pemilih tidak datang terlambat, untuk meningkatkan efektivitas waktu dalam proses pemungutan suara di TPS. "Saran waktu kehadiran ini fungsinya adalah untuk mengatur alur bagi pemilih, supaya tidak terjadi penumpukan yang berlebihan di TPS," ujarnya.
KPU DKI Jakarta juga menyarankan agar pemilih Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) menyesuaikan waktu kedatangan mereka.
Baca juga : Ketua KPU RI: Situasi Sampang Kondusif Pasca Insiden Ketapang
Pengaturan waktu kehadiran pemilih DPT disarankan dibagi menjadi empat kelompok jadwal kehadiran yang diurutkan sesuai dengan nomor urut dalam formulir Model A-Kabko Daftar Pemilih secara proporsional, yaitu pukul: