JT - Seribu lebih warga binaan pemasyarakatan (WBP) di wilayah DKI Jakarta akan mendapatkan hak pilih di Pilkada Jakarta pada 27 November 2024.
"Alhamdulillah dari jumlah 14 ribu lebih warga binaan yang ada di Jakarta ini, 90 persen berstatus warga DKI, dengan bukti dia memiliki NIK DKI," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Andika Dwi Prasetya di kantornya, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Senin.
Baca juga : KPU DKI Jakarta Targetkan Tak Ada PSU di Pemilu 2024
Hal ini berdasarkan hasil pemadanan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta.
"Untuk kesiapan 100 persen sudah, kita bekerja sama dengan Pemprov melalui Dinas Dukcapil sudah melakukan pembaharuan data kependudukan," ujarnya.
Para warga binaan yang berstatus narapidana dan tahanan yang masih menjalani sidang akan didata oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta sebagai pemilih di Pilkada.
Baca juga : KPU DKI Gencar Lakukan Fumigasi, Jamin Keamanan Logistik Pemilu 2024
"Kami berkomitmen memberikan hak asasi kepada warga negara tersebut meskipun dia berstatus sebagai pelanggar hukum yang sedang menjalani penahanan dan pemidanaan," kata Andika.
Menurut dia, ada sembilan titik lokasi yang akan terdapat tempat pemungutan suara (TPS), baik di Lapas, Rutan, maupun lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).