JAKARTATERKINI.ID - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang berhasil menangkap pelaku prostitusi berinisial MAS (50) sebagai mucikari dan MR (30) sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Mereka ditangkap di sebuah warung di Jalan Raya Cikande Rangkasbitung, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten.
Baca juga : Penumpang Kereta Cepat Whoosh Meningkat Menjelang Natal dan Tahun Baru
Kasatreskrim AKP Andi Kurniady mengatakan bahwa informasi dari masyarakat menjadi dasar operasi ini, setelah warung milik pelaku diidentifikasi sebagai tempat bisnis prostitusi.
"Tim Unit PPA melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan MAS dan MR. Keduanya diamankan ke Mapolres Serang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa MAS telah mempekerjakan MR dengan tarif Rp300 ribu, dimana Rp200 ribu untuk PSK dan Rp100 ribu sebagai keuntungan MAS. Bisnis prostitusi ini telah berlangsung selama satu tahun dengan motif untuk mendapatkan keuntungan.
Baca juga : Pemprov Jabar: Kemacetan di Puncak Dipicu Kelebihan Kapasitas Kendaraan
"MAS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 296 KUH Pidana dan Pasal 506 KUH Pidana tentang seks komersial, dengan ancaman hukuman maksimal 16 bulan penjara," ujarnya.