JAKARTATERKINI.ID - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, telah memutuskan untuk membebaskan biaya pelayanan retribusi uji tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang, serta perlengkapannya, mulai Januari 2024 atau sejak pemberlakuan peraturan daerah terkait retribusi.
Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo, menjelaskan bahwa kebijakan pembebasan biaya retribusi tera ini merupakan tindak lanjut dari peraturan perundang-undangan nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan daerah.
Baca juga : Bangunan Liar dan Kios PKL di Tambun Bekasi Dibongkar Rata dengan Tanah
"Dengan turunnya aturan ini, tidak akan ada biaya retribusi tera mulai tahun ini. Meskipun demikian, layanan tera tidak akan terganggu, dan kami akan tetap memberikan pelayanan yang sama seperti sebelumnya," ungkapnya di Cikarang, Senin.
Menurutnya, meskipun pendapatan daerah dari sektor retribusi uji tera dan tera ulang tahun lalu mencapai Rp2,4 miliar, kebijakan ini merupakan arahan dari pemerintah pusat yang harus dijalankan.
Kepala UPTD Metrologi Legal pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Surahman, menegaskan bahwa pelayanan uji maupun tera ulang tetap berjalan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi konsumen dan produsen dari kemungkinan kerugian dalam setiap transaksi jual beli.
Baca juga : Realisasi Pendapatan Retribusi PBG di Kabupaten Tangerang Capai Rp71,3 Miliar
Surahman berharap bahwa penghapusan biaya retribusi ini dapat meningkatkan kepatuhan pemilik alat UTTP sehingga Kabupaten Bekasi dapat menjadi daerah yang tertib dalam hal ukur.
"Penghapusan biaya ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas alat UTTP dan tidak merugikan konsumen," tandasnya.