JT - Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, melakukan penahanan terhadap tersangka kasus pelecehan seksual berstatus penyandang tunadaksa berinisial IWAS alias Agus di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lombok Barat.
"Jadi, terhitung mulai hari ini hingga 20 hari ke depan, yang bersangkutan kami titipkan penahanan pertamanya di Lapas Kelas II A Lombok Barat," kata Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka di Mataram, Kamis.
Baca juga : RSUD Kabupaten Bekasi Rawat Wanita Korban Perampasan Ranmor
Adapun pertimbangan jaksa mengalihkan status tahanan Agus dari sebelumnya di tahap penyidikan kepolisian tahanan rumah menjadi tahanan rutan ini melihat ancaman hukuman dari sangkaan pidana yang diterapkan dalam berkas perkara.
"Selain ancaman hukuman pidananya, kami mempertimbangkan jumlah korban yang melebihi 15 orang," ujarnya.
Jaksa penuntut umum juga sebelumnya menolak pengajuan permohonan tersangka agar tetap menjalani status tahanan rumah, mengingat kondisi tersangka sebagai penyandang tunadaksa tanpa dua lengan.
Baca juga : BPBD Kota Sukabumi Kerahkan 19 Petugas Tangani Bencana di 15 Titik
Ivan menegaskan bahwa pihaknya menjamin pemenuhan hak tersangka sebagai penyandang tunadaksa dalam menjalani status tahanan rutan di Lapas Kelas II A Lombok Barat.
"Kami menjamin bahwa tersangka akan mendapatkan fasilitas khusus dan pendampingan selama menjalani penahanan di Lapas Kelas II A Lombok Barat," ucap dia.