JT — Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, bersama petugas gabungan menyegel sebuah perusahaan pembudidayaan tanaman di Desa Kanoman, Kecamatan Cibeber, karena belum mengantongi izin lengkap.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, di Cianjur, Minggu, mengatakan bahwa penyegelan dilakukan bersama petugas gabungan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Cianjur. Stiker bertuliskan “disegel” telah dipasang di pintu masuk perusahaan tersebut.
Baca juga : Arya Putra, Mahasiswa ITB, Sabet Penghargaan Designer of The Year di Vietnam
"Kami bersama DPMPTSP melakukan penyegelan terhadap PT Eka Karya Graha Flora karena belum menempuh sejumlah perizinan seperti Pertimbangan Teknis BPN, Izin Lingkungan UPL/UKL, Site Plan, Pendirian Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)," ujar Djoko.
Ia menjelaskan bahwa sebelum dilakukan penyegelan, pihaknya telah menempuh sejumlah prosedur, mulai dari pemberian teguran, peringatan, hingga pengawasan. Namun, karena perusahaan tidak mengindahkan hal tersebut, maka dilakukan tindakan penyegelan bersama petugas gabungan.
Pihak perusahaan dilarang melakukan aktivitas termasuk kegiatan produksi hingga seluruh proses perizinan diselesaikan. Meski begitu, petugas masih memberikan toleransi berupa izin untuk merawat tanaman yang telah dibudidayakan.
Baca juga : Empat Kecamatan di Karawang Ditetapkan Sebagai Tujuan Investasi
"Perusahaan sudah diminta menuntaskan pengurusan izin lengkap sebelum beroperasi. Bahkan pihak perusahaan telah menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian yang dilakukan dan mereka berjanji segera menyelesaikan," ujarnya.
Djoko menambahkan, pihaknya akan terus menggencarkan pengawasan ke lapangan karena masih banyak perusahaan yang beroperasi tanpa izin lengkap. Ia menegaskan bahwa sanksi tegas, termasuk penyegelan, akan terus dilakukan hingga pengelola mengurus seluruh perizinan yang diwajibkan.