JAKARTATERKINI.ID - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, sedang dalam pertimbangan atas vonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Senin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sedang mempertimbangkan sikap terhadap vonis tersebut.
Baca juga : Menko PMK Sebut Sosialisasi Mitigasi Bencana Penting Untuk Meminimalisir Korban
Rafael Alun dan JPU KPK diberikan waktu satu minggu untuk memutuskan apakah mereka akan menerima atau mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
"Hal ini berarti keduanya sedang mempertimbangkan dengan serius, yang artinya putusan ini belum memiliki kekuatan hukum yang tetap. Oleh karena itu, mereka berhak menggunakan waktu pertimbangan selama satu minggu, tujuh hari, yang dihitung mulai besok," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta.
Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta, yang dapat diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan, dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga : IDAI: Perlunya Regulasi dalam Mengatur Perolehan Minuman Berpemanis
"Putusan menghukum terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp500 juta, yang dapat diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ucap Suparman.
Selain itu, Rafael Alun juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10,79 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, yang bersubsider tiga tahun penjara.