JAKARTATERKINI. ID - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mencatat adanya peningkatan sebanyak 30 persen dalam jumlah kasus pengaduan hak anak pada tahun 2023 dibandingkan tahun 2022.
"Pada tahun 2023, Komnas PA menerima 3.547 kasus pengaduan hak anak. Dibandingkan tahun sebelumnya, terjadi kenaikan sebesar 30 persen," ujar Pjs Ketua Umum Komnas PA, Lia Latifah, dalam konferensi pers Catatan Akhir Tahun Komnas PA Tahun 2023 di Jakarta.
Baca juga : Menteri Kebudayaan Fadli Zon: Kuliner adalah Ekspresi Budaya dan Warisan Tradisi
Lia Latifah menyajikan rincian kasus, termasuk 958 kasus (27 persen) kekerasan fisik, 674 kasus (19 persen) kekerasan psikis, dan 1.915 kasus (54 persen) kekerasan seksual. Komnas PA juga mencatat bahwa terdapat 213 kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh keluarga dari korban.
Beberapa latar belakang kasus kekerasan seksual termasuk akses terhadap konten porno, ungkap Lia Latifah.
Seiring dengan itu, Komnas PA mencatat 16.720 kasus perundungan terhadap anak dan 10.314 kasus pornografi, dengan 9.721 anak yang terlibat dalam konten pornografi.
Baca juga : Korban Kasus Asusila Ketua KPU RI Apresiasi Putusan DKPP
Lia Latifah mengingatkan bahwa dampak perilaku perundungan dapat menyebabkan anak kehilangan kepercayaan diri, menghindari sosialisasi, menolak pergi ke sekolah, depresi, dan bahkan bunuh diri.
Lebih lanjut, kecanduan gadget dan pornografi pada anak juga dihubungkan dengan penarikan diri, ketertutupan, kesulitan berkonsentrasi, dan risiko gangguan jiwa.