JAKARTATERKINI.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengajukan usulan pemberhentian sementara terhadap pegawainya berinisial RT (58) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak perempuan berusia 11 tahun berinisial AAP.
Keputusan ini diambil setelah RT menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga : Polisi Jerat Pelaku Pembunuhan di Cilincing Dengan Pasal 338 KUHP
Syafrin Liputo, KaDishub DKI Jakarta, menyatakan bahwa usulan pemberhentian sementara sudah diajukan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta.
Dalam klarifikasi terkait laporan aduan pencabulan, Dishub DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Pusat, yang saat ini sedang menyelidiki dan melakukan proses penyidikan terhadap RT.
"Status kepegawaian selanjutnya akan ditentukan setelah ada keputusan hukum tetap (inkrah) dari pengadilan," katanya.
Baca juga : Polda Metro Jaya Masih Kesulitan Urai Kemacetan di Jakarta
Sebelumnya, RT, seorang ASN Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, ditahan oleh Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan tindakan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 11 tahun.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Anton Elfrino Trisanto, menyatakan bahwa RT telah melakukan kekerasan seksual berkali-kali terhadap korban dalam satu tahun terakhir.