Jakartaterkini.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menegaskan komitmen untuk menjalankan penyidikan kasus pelecehan dalam kontes kecantikan Miss Universe Indonesia secara objektif. Mereka telah bekerja sama dengan sejumlah ahli dan lembaga terkait.
"Selama proses penyidikan, kami tidak beroperasi sendirian demi memastikan objektivitas. Kami telah melibatkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPTDPPA) DKI, ahli gender dan seksual, ahli korporasi, psikolog, ahli pidana, serta digital forensik," kata Kombes Pol Hengki Haryadi, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, dalam wawancara di Jakarta pada Kamis.
Baca juga : Komisi Informasi DKI Harap Jakarta Makin Transparan di Era Pramono-Rano
Hengki menjelaskan bahwa melibatkan sejumlah ahli adalah langkah untuk memastikan kesempurnaan konstruksi pasal yang akan diterapkan terhadap tersangka.
Selain itu, Hengki menyebut bahwa telah dilakukan gelar perkara untuk mengidentifikasi kebutuhan perbaikan terkait alat bukti yang ada, termasuk konstruksi pasal yang akan diterapkan dalam kasus ini.
"Dari hasil gelar perkara hari ini, kami akan menggelar ekspos ke pihak kejaksaan dan berkoordinasi untuk penelitian lebih lanjut terkait berkas dan alat bukti kami. Kami sadar bahwa ini adalah kasus yang sangat sensitif dan kami harus berhati-hati dalam menerapkan pasal dan proses penyidikan," jelas Hengki.
Baca juga : Gubernur DKI Minta Sebutan RSUD Diganti Jadi Rumah Sakit Internasional
Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat itu juga menekankan bahwa pihaknya bertekad untuk menghukum siapa pun yang terbukti bersalah, asalkan berdasarkan bukti yang cukup. Namun, saat ini belum ada tersangka baru yang ditentukan.
"Dengan demikian, kesimpulan dari hasil gelar perkara hari ini adalah bahwa kami belum menetapkan tersangka baru," tambahnya.