JT - Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) akan menerapkan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pada operasi penertiban Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), khususnya terhadap pedagang asongan dan pengamen di wilayah tersebut.
"Ini untuk menata wilayah agar tertib, aman, dan nyaman dalam mendukung Jakarta menuju kota global," ujar Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto, di Jakarta, Senin.
Baca juga : Polisi Duga Adanya Jaringan Pornografi Anak di Kasus Video Asusila
Agus menjelaskan, penertiban PPKS mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum, yang melarang keberadaan pengatur lalu lintas tak resmi (Pak Ogah), pengamen, pengemis, dan PPKS lainnya yang mengganggu ketertiban umum.
"Rencana Tipiring ini akan dilaksanakan pada Agustus tahun ini," kata Agus. Sebelum implementasi tersebut, pihaknya akan memasang pemberitahuan mengenai Perda Nomor 8 Tahun 2007 di putaran jalan dan tempat-tempat strategis.
Penertiban PPKS akan difokuskan di sepanjang Jalan Raya Daan Mogot dan wilayah kecamatan lainnya. Agus juga menuturkan bahwa sejak regulasi diterbitkan pada 2007, Satpol PP hanya melakukan tindakan pembinaan dengan menertibkan PPKS dan membawa mereka ke panti sosial. Namun, banyak dari mereka kembali ke jalan raya setelah beberapa hari, sehingga diperlukan tindakan tegas melalui Tipiring.
Baca juga : MRT Jakarta Tetap Beroperasi Normal Selama Misa Akbar Paus Fransiskus di GBK
"Beberapa hari setelah pembinaan, mereka kembali lagi ke jalan raya. Ini terus berulang, sehingga kami sekarang melakukan tindakan tegas dengan melakukan Tipiring," kata Agus.
Kepala Seksi Operasional dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jakarta Barat, Sukarlan, menjelaskan bahwa teknis pelaksanaan Tipiring akan dilakukan pada hari yang sama.