JT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bertindak lebih tegas dalam menagih kewajiban para pengembang perumahan, termasuk menjatuhkan sanksi bagi yang melanggar.
“Pemerintah DKI Jakarta harus lebih tegas dalam melakukan penagihan kewajiban pengembang,” ujar Anggota Komisi B DPRD DKI Wa Ode Herlina saat membacakan rekomendasi DPRD, Kamis (17/4).
Baca juga : Polisi Tangkap Juru Parkir Liar di Masjid Istiqlal
Wa Ode menyoroti masih banyaknya pengembang yang belum menyerahkan kewajiban mereka kepada Pemprov DKI, yang berdampak langsung pada kerugian negara dan masyarakat.
Ia juga mengungkapkan bahwa beberapa aset yang seharusnya diserahkan ke pemerintah justru ditunda penyerahannya karena dimanfaatkan dan disewakan oleh oknum yang bekerja sama dengan pihak pengembang.
“Untuk itu perlu adanya sanksi tegas, misalnya dengan tidak menerbitkan izin-izin usaha bagi pengembang yang belum memenuhi kewajibannya,” tegasnya.
Baca juga : DLH DKI Jakarta Gelar Pelatihan Uji Emisi untuk Petugas Lingkungan Hidup Daerah Penyangga
Menurut data DPRD, sepanjang tahun 2024, Pemprov DKI menerima kewajiban dari 63 pengembang dengan nilai aset mencapai Rp23,6 triliun.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menyambut baik rekomendasi DPRD dan menyatakan bahwa dukungan legislatif akan memperkuat langkah eksekutif dalam mempercepat proses penagihan.