JT - Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) memberikan bantuan hukum kepada IPC Terminal Petikemas (TPK) agar kegiatan operasional di perusahaan tersebut dapat berjalan sesuai dengan aturan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
"Ini kesempatan yang luar biasa bagi kami. Pendampingan hukum diperlukan tidak hanya saat ada kejadian, namun juga sebagai bentuk pencegahan," kata Direktur Utama IPC TPK, Guna Mulyana, dalam acara Penandatanganan Kesepakatan Bersama dengan Kejari Jakut di Jakarta, Rabu.
Baca juga : Komisi A DPRD DKI Jakarta Desak Pemprov Atasi Kemacetan Akibat Transportasi Daring
Menurut Guna Mulyana, pihaknya sebagai operator terminal petikemas berupaya mematuhi aturan yang berlaku dalam menjalankan setiap proses bisnis, baik dalam kegiatan operasional maupun dari sisi administrasi.
"Kami berharap kesepakatan bersama ini mendorong sinergi dan kolaborasi antar kedua institusi agar dapat memberikan pelayanan yang sejalan dengan hukum yang berlaku," ujarnya.
Penandatanganan tersebut berkaitan dengan Bantuan Penanganan Permasalahan di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Ini merupakan perpanjangan atas Kesepakatan Bersama yang dilakukan pada 2022 dan berakhir pada 2024.
Baca juga : Dinkes Jakarta Imbau Orang Tua Pahami MPASI untuk Cegah Stunting
"Semoga dengan penandatanganan ini menjadikan kami lebih percaya diri dalam menjalankan peran utamanya," tambah Guna Mulyana.
Sementara itu, Kepala Kejari Jakut, Dandeni Herdiana, mengapresiasi sinergi tersebut.