JT – Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menegaskan bahwa pelajar yang kedapatan merokok, termasuk menggunakan rokok elektrik, dapat dikenai sanksi berupa pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Pernyataan ini disampaikan saat menghadiri acara Penyuluhan Penyalahgunaan Narkoba bagi Pelajar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta, di Gedung PKK Melati, Jakarta Selatan, Senin (5/8).
“Bagi adik-adik yang merokok termasuk elektrik bisa dicabut KJP atau KJMU-nya. Kita harus tegas. Mohon maaf ini demi adik-adik juga untuk menyongsong 2045,” kata Heru.
Baca juga : 144 Kendaraan Lawan Arah di DKI Diberikan Sanksi
Heru mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara ketiga dengan jumlah perokok terbesar di dunia. Oleh karena itu, baik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta maupun orang tua harus tegas dan mengawasi para siswa.
Selain pelajar yang kedapatan merokok, Heru juga menegaskan bahwa pelajar yang terlibat tawuran, menggunakan narkoba, atau melakukan judi online (judol) akan dikenai sanksi serupa.
Heru menjelaskan bahwa DKI Jakarta memiliki anggaran sekitar Rp2 triliun untuk KJP, dengan tambahan anggaran sebesar Rp200 miliar tahun ini. Dengan anggaran sebesar itu, Heru ingin memastikan bahwa dana tersebut diberikan tepat sasaran dan digunakan dengan semestinya.
Baca juga : Heru: Daerah Rawan Banjir Memerlukan Tambahan Tempat Penampungan Air
“Jadi Pemda DKI kurang apalagi? Tinggal adik-adik semuanya semangat belajar. Sekolah sudah gratis, pengguna KJP juga naik transportasi umum gratis, pulang ke rumah ada bantuan makan gratis, jadi makanya harus sehat dan berprestasi,” kata Heru.
Heru berharap semua pihak dapat bekerja sama dalam mengawasi dan mendukung anak-anak agar dapat berprestasi, serta mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi kegiatan anak-anak mereka. * * *